- 1.
Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata
antara Pemberi Pendanaan dengan Penerima Pendanaan, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan
tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
- 2.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pendanaan. Tidak ada
lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
- 3.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pendanaan
dan/atau Penerima Pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data
pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk
smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen
elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan
memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan
sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
- 4.
Pemberi Pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan,
disarankan untuk tidak menggunakan layanan FinPlus ini.
- 5.
Penerima Pendanaan harus mempertimbangkan tingkat bunga pendanaan dan biaya lainnya
sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
- 6.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui
masyarakat luas di media sosial.
- 7.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi
Pemberi Pendanaan atau Penerima Pendanaan.
- 8.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas
setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pendanaan maupun Penerima Pendanaan
(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun
kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara (dalam hal ini adalah “FinPlus”) dengan Pemberi Pendanaan
dan/atau Penerima Pendanaan.
- 9.
Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan atau pelaksanaan kesepakatan mengenai
pendanaan antara atau yang melibatkan FinPlus, Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pendanaan wajib
dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Uang Berbasis Teknologi
Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah
terjadinya pelanggaran hukum oleh FinPlus sehingga FinPlus wajib menanggung ganti rugi yang diderita
oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa
mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- 10.
Hati-hati, transaksi ini beresiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau
kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak
sebelum bertransaksi.