- 1.
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata
antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan
tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
- 2.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada
lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
- 3.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman
dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data
pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk
smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen
elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan
memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan
sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
- 4.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam,
disarankan untuk tidak menggunakan layanan FinPlus ini.
- 5.
Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya
sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
- 6.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui
masyarakat luas di media sosial.
- 7.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi
Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
- 8.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas
setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman
(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun
kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara (dalam hal ini adalah “FinPlus”) dengan Pemberi Pinjaman
dan/atau Penerima Pinjaman.
- 9.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai
pinjam meminjam antara atau yang melibatkan FinPlus, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib
dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah
terjadinya pelanggaran hukum oleh FinPlus sehingga FinPlus wajib menanggung ganti rugi yang diderita
oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa
mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.